For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 97 Tahun 2019

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2019 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Also known as: PERPRES 97/2019 · PERPRES No. 97 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 97 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:31 Desember 2019Publication Date:31 Desember 2019
Organisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeBadan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Desember 2019
Publication Date31 Desember 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2019 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 205)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menata organisasi Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagai lembaga pemerintah non-kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Badan ini dipimpin oleh Kepala yang juga menjabat sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Ruang lingkup ekonomi kreatif yang diatur meliputi berbagai subsektor seperti aplikasi, game developer, arsitektur, dan lainnya. Badan ini memiliki tugas utama melaksanakan kebijakan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif, termasuk pengembangan sumber daya, kelembagaan, destinasi, infrastruktur, industri, investasi, pemasaran, dan produk wisata. Badan ini juga bertanggung jawab atas pengelolaan data dan informasi serta pengawasan pelaksanaan tugas di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 dan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. 3. Susunan organisasi Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang disusun berdasarkan Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal 31 Desember 2019.

(-)