For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 198 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 198 Tahun 2024 tentang Kementerian Pariwisata

Also known as: PERPRES 198/2024 · PERPRES No. 198 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 198 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:8 November 2024Publication Date:8 November 2024
Pembentukan Lembaga NegaraPariwisata & KebudayaanHukum Ketatanegaraan

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeKementerian Pariwisata
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 November 2024
Publication Date08 November 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 269) 2. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 270)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024. Tujuannya adalah untuk mengatur penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pariwisata.

Ketentuan Substansial

Kementerian Pariwisata berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri yang dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian ini bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata, termasuk perumusan dan penetapan kebijakan, koordinasi, dan pengawasan. Struktur organisasi Kementerian terdiri dari beberapa deputi dan staf ahli yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik. Kementerian juga bertanggung jawab atas pengelolaan sumber daya dan pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

1. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang ekonomi kreatif diintegrasikan menjadi tugas dan fungsi Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif. 3. Pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian dan Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif tetap menggunakan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. 4. Sekretaris Kementerian pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dialihkan menjadi Sekretaris Kementerian berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)