on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 200 Tahun 2024 tentang Badan Ekonomi Kreatif
Also known as: PERPRES 200/2024 · PERPRES No. 200 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 200 Tahun 2024
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk membentuk Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) sebagai lembaga pemerintah non-kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Bekraf memiliki tugas utama dalam pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia, yang meliputi kreativitas budaya, desain, digital, teknologi, dan media. Bekraf dipimpin oleh Kepala yang dijabat oleh Menteri Ekonomi Kreatif, dengan dukungan Wakil Kepala, Sekretariat Utama, dan beberapa Deputi yang masing-masing memiliki fokus pada bidang tertentu. Bekraf bertanggung jawab untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis, menyusun norma dan standar, serta memberikan bimbingan teknis di bidang ekonomi kreatif. Selain itu, Bekraf juga mengelola barang milik negara dan melakukan pengawasan internal untuk memastikan pelaksanaan tugas yang efektif dan efisien.