For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 1998

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturaan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1996 Tentang Kegiatan Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing Di Bidang Ekspor Dan Impor, Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1998

Also known as: PP 46/1998 · PP No. 46 Tahun 1998 · PP Nomor 46 Tahun 1998

Status:
Active
Effective Date:31 Maret 1998Publication Date:31 Maret 1998
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Atas Peraturaan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1996 Tentang Kegiatan Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing Di Bidang Ekspor Dan Impor, Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1998
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Maret 1998
Publication Date31 Maret 1998
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1996 tentang Kegiatan Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing Di Bidang Ekspor dan Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1998.

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1998 ini bertujuan untuk mendukung reformasi dan restrukturisasi sistem perekonomian nasional dengan memberikan peranan lebih besar kepada Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967. Perubahan ini memungkinkan PMA untuk melakukan kegiatan impor, selain dari kegiatan ekspor yang sudah diizinkan sebelumnya. Dengan demikian, diharapkan dapat menarik minat investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia dan meningkatkan kegiatan ekspor-impor dalam negeri. Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1996, khususnya Pasal 1 dan Pasal 2, yang mengatur bahwa perusahaan di bidang produksi dapat melaksanakan ekspor hasil produksinya sendiri dan barang hasil produksi perusahaan lain, serta dapat bertindak sebagai importir umum. Selain itu, perdagangan ekspor dan impor dapat dilakukan oleh perusahaan yang didirikan khusus untuk keperluan tersebut dalam rangka penanaman modal asing.

(-)

(-)