For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 1996

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1996 tentang Kegiatan Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing Di Bidang Ekspor Dan Impor

Also known as: PP 2/1996 · PP No. 2 Tahun 1996 · PP Nomor 2 Tahun 1996

Status:
Active
Effective Date:25 Januari 1996Publication Date:25 Januari 1996
Investasi & Penanaman ModalKepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1987 tentang Kegiatan Penanaman Modal Asing Di Bidang Perdagangan Ekspor.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan ekspor nonmigas dengan mengatur kegiatan perusahaan yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) di bidang ekspor dan impor. Perusahaan yang didirikan dalam rangka PMA dapat melaksanakan ekspor hasil produksinya sendiri dan barang hasil produksi perusahaan lain di dalam negeri. Selain itu, perusahaan tersebut dapat melakukan pembelian barang dan/atau bahan dalam negeri untuk diekspor. Kegiatan impor bahan baku, bahan penolong, mesin, dan peralatan pabrik untuk keperluan perusahaan pengolahan di kawasan berikat atau perusahaan industri yang mengusahakan entrepot produksi untuk tujuan ekspor juga diatur. Barang impor tersebut dibebaskan dari bea masuk dan pajak, namun hasil olahannya harus diekspor. Ketentuan pelaksanaan peraturan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan serta Menteri Keuangan.

(-)

(-)