For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum Di Kabupaten Kendal

Also known as: Perda Kabupaten Kendal 8/2011 · Perda Kabupaten Kendal No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:21 Februari 2011Publication Date:21 Februari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 9 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Tahun 1998 Nomor 9 Seri B No. 3) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 9 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2007 Nomor 8 Seri C No. 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2001 Nomor 13 Seri B No. 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2005 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2005 Nomor 7 Seri C No. 4); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 16 Tahun 2001 tentang Retribusi Keramaian Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2001 Nomor 16 Seri B No.6); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2001 Nomor 18 Seri B No.7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2003 Nomor 8 Seri C No.4); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 29 Tahun 2001 tentang Retribusi Jasa Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2001 Nomor 29 Seri BNo. 16); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 30 Tahun 2001 tentang Retribusi Jasa Pelayanan Penerimaan, Pelaporan Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2001 Nomor 30 Seri B No. 17); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2006 Nomor 9 Seri E No. 6); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Pemeriksaan di Laboratorium Kesehatan Masayarakat Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2007 Nomor 6 Seri C No. 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 29 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2007 Nomor 29 Seri C No. 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 27); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat di Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2008 Nomor 12 Seri C No. 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 40); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2009 Nomor 6 Seri C No.1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 49).

Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2011 mengatur tentang retribusi jasa umum di Kabupaten Kendal. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memberikan landasan hukum dalam pemungutan retribusi jasa umum setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis retribusi jasa umum yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, yaitu retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil, retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, retribusi pelayanan pasar, dan retribusi pengujian kendaraan bermotor. Peraturan ini mengatur objek, subjek, dan wajib retribusi untuk setiap jenis retribusi, serta cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, dan struktur tarif retribusi. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan retribusi, masa retribusi dan saat retribusi terutang, peninjauan tarif retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, keberatan, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi, pemeriksaan, pemanfaatan retribusi, insentif pemungutan, dan ketentuan penyidikan.

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan mengenai pengaturan masing-masing jenis retribusi jasa umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dan/atau sampai dengan ditetapkannya ketentuan mengenai pengaturan masing-masing jenis retribusi jasa umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.