For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 29 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 29 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan Di Kabupaten Kendal

Also known as: Perda Kabupaten Kendal 29/2007 · Perda Kabupaten Kendal No. 29 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 29 Tahun 2007

Status:
Inactive
Effective Date:10 Desember 2007Publication Date:7 Desember 2007
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan Di Kabupaten Kendal
LocationPemerintah Kabupaten Kendal
Effective Date10 Desember 2007
Publication Date07 Desember 2007
Place of EnactmentKendal

Peraturan ini mencabut: Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 27 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2001 Nomor 27 Seri B No. 4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan di Kabupaten Kendal. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, indah, dan sehat melalui pengelolaan kebersihan/pelayanan persampahan, yang memerlukan biaya dan partisipasi aktif dari masyarakat. Tujuan dari retribusi ini adalah untuk mendukung keberhasilan pengelolaan kebersihan/pelayanan persampahan. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Objek Retribusi**: Pelayanan di bidang pengelolaan persampahan/kebersihan, termasuk penggunaan fasilitas tempat sampah dan jasa pengelolaan kebersihan persampahan. 2. **Subjek Retribusi**: Kepala keluarga atau badan yang menghasilkan sampah dan memperoleh pelayanan pengelolaan persampahan/kebersihan dari Pemerintah Daerah. 3. **Penggolongan Retribusi**: Retribusi jasa umum yang dipungut di wilayah Daerah. 4. **Pengukuran Tingkat Penggunaan Jasa**: Berdasarkan kondisi geografis sosial ekonomis, radius pelayanan, dan volume sampah yang dihasilkan, serta kawasan operasional pembersihan sampah (Kawasan I: wilayah perkotaan kecamatan; Kawasan II: luar wilayah perkotaan kecamatan). 5. **Struktur dan Besaran Tarif Retribusi**: Ditetapkan berdasarkan kondisi geografis sosial, ekonomis, radius pelayanan, dan volume sampah yang dihasilkan. Tarif berbeda untuk kepala keluarga (berdasarkan golongan A/B dan kawasan I/II), kegiatan/hajatan, pedagang di pasar/terminal, pengusaha, perkantoran, industri (berdasarkan golongan besar/menengah/kecil), kantor instansi pemerintah, asrama, dan pengguna jasa pembuangan sampah di TPA. 6. **Jenis Sampah dan Pengelolaan**: Mengatur jenis sampah yang dikelola (sampah rumah tangga, industri, pasar, dll.) dan tempat pembuangan sampah (tempat sampah, TPS, TPA). Tata cara pengelolaan sampah melibatkan pengaturan pengumpulan sampah oleh kepala desa/kelurahan, Dinas Pengelolaan Pasar, pimpinan perusahaan, dan Dinas Pengairan, serta pengaturan penampungan sampah dari TPS ke TPA oleh Kepala KTKP. 7. **Kewajiban dan Larangan**: Menetapkan kewajiban bagi penghasil sampah (mengelola sampah, membuang pada tempatnya, memisahkan sampah organik/anorganik, membayar retribusi, menjaga kebersihan lingkungan) dan larangan (membuang sampah sembarangan, merusak sarana, membakar sampah sembarangan). 8. **Wilayah dan Kewenangan Pemungutan**: Retribusi dipungut di wilayah Daerah oleh petugas yang ditunjuk, dan hasilnya disetorkan ke Kas Daerah. 9. **Masa Retribusi Terutang**: Saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. 10. **Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, dan Penagihan**: Mengatur tata cara pemungutan (tidak dapat diborongkan, menggunakan SKRD), pembayaran (di Kas Daerah), dan penagihan (melalui surat teguran). 11. **Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi**: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. 12. **Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan Sanksi, dan Pembatalan**: Mengatur tata cara permohonan pembetulan SKRD/STRD, pengurangan/penghapusan sanksi administrasi, dan pembatalan ketetapan retribusi. 13. **Perhitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran**: Mengatur tata cara perhitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.

1. Tarif retribusi dilaksanakan secara bertahap: * Tahun anggaran 2008: 50% dari tarif yang ditetapkan. * Tahun anggaran 2009: 75% dari tarif yang ditetapkan. * Tahun anggaran 2010: 100% dari tarif yang ditetapkan.

1. Pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan dapat dikenakan: * Peringatan tertulis. * Pembatalan kegiatan usaha. * Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas yang telah diberikan. 2. Selain sanksi administratif, dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling tinggi Rp 5.000.000,00.