Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan di Kabupaten Kendal. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, indah, dan sehat melalui pengelolaan kebersihan/pelayanan persampahan, yang memerlukan biaya dan partisipasi aktif dari masyarakat. Tujuan dari retribusi ini adalah untuk mendukung keberhasilan pengelolaan kebersihan/pelayanan persampahan.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Objek Retribusi**: Pelayanan di bidang pengelolaan persampahan/kebersihan, termasuk penggunaan fasilitas tempat sampah dan jasa pengelolaan kebersihan persampahan.
2. **Subjek Retribusi**: Kepala keluarga atau badan yang menghasilkan sampah dan memperoleh pelayanan pengelolaan persampahan/kebersihan dari Pemerintah Daerah.
3. **Penggolongan Retribusi**: Retribusi jasa umum yang dipungut di wilayah Daerah.
4. **Pengukuran Tingkat Penggunaan Jasa**: Berdasarkan kondisi geografis sosial ekonomis, radius pelayanan, dan volume sampah yang dihasilkan, serta kawasan operasional pembersihan sampah (Kawasan I: wilayah perkotaan kecamatan; Kawasan II: luar wilayah perkotaan kecamatan).
5. **Struktur dan Besaran Tarif Retribusi**: Ditetapkan berdasarkan kondisi geografis sosial, ekonomis, radius pelayanan, dan volume sampah yang dihasilkan. Tarif berbeda untuk kepala keluarga (berdasarkan golongan A/B dan kawasan I/II), kegiatan/hajatan, pedagang di pasar/terminal, pengusaha, perkantoran, industri (berdasarkan golongan besar/menengah/kecil), kantor instansi pemerintah, asrama, dan pengguna jasa pembuangan sampah di TPA.
6. **Jenis Sampah dan Pengelolaan**: Mengatur jenis sampah yang dikelola (sampah rumah tangga, industri, pasar, dll.) dan tempat pembuangan sampah (tempat sampah, TPS, TPA). Tata cara pengelolaan sampah melibatkan pengaturan pengumpulan sampah oleh kepala desa/kelurahan, Dinas Pengelolaan Pasar, pimpinan perusahaan, dan Dinas Pengairan, serta pengaturan penampungan sampah dari TPS ke TPA oleh Kepala KTKP.
7. **Kewajiban dan Larangan**: Menetapkan kewajiban bagi penghasil sampah (mengelola sampah, membuang pada tempatnya, memisahkan sampah organik/anorganik, membayar retribusi, menjaga kebersihan lingkungan) dan larangan (membuang sampah sembarangan, merusak sarana, membakar sampah sembarangan).
8. **Wilayah dan Kewenangan Pemungutan**: Retribusi dipungut di wilayah Daerah oleh petugas yang ditunjuk, dan hasilnya disetorkan ke Kas Daerah.
9. **Masa Retribusi Terutang**: Saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
10. **Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, dan Penagihan**: Mengatur tata cara pemungutan (tidak dapat diborongkan, menggunakan SKRD), pembayaran (di Kas Daerah), dan penagihan (melalui surat teguran).
11. **Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi**: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
12. **Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan Sanksi, dan Pembatalan**: Mengatur tata cara permohonan pembetulan SKRD/STRD, pengurangan/penghapusan sanksi administrasi, dan pembatalan ketetapan retribusi.
13. **Perhitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran**: Mengatur tata cara perhitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.