on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Kendal 3/2009 · Perda Kabupaten Kendal No. 3 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Daerah. Perubahan tersebut meliputi penambahan bidang usaha untuk mengantisipasi perkembangan di masa depan, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dan pengoperasionalan Terminal Kayu Terpadu (TKT) di Desa Mororejo, Kecamatan Kaliwungu.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini didasarkan pada Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah (Departemen Perindustrian), Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan Pemerintah Kabupaten Kendal terkait lokasi TKT. Tujuannya adalah untuk memberikan kewenangan kepada PD Aneka Usaha Daerah untuk melakukan kerja sama dan pengelolaan di bidang industri dan perdagangan, yang sebelumnya belum diatur secara eksplisit.
Ketentuan Substansial: