For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Kendal 6/2015 · Perda Kabupaten Kendal No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:13 November 2015Publication Date:13 November 2015
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Kendal
Effective Date13 November 2015
Publication Date13 November 2015
Place of EnactmentKendal

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2003 Nomor 7 Seri E No. 2) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2014 Nomor 5 Seri E No. 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 130)

Peraturan Daerah Kabupaten Kendal ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mewujudkan fleksibilitas perusahaan dalam mendukung berkembangnya usaha dan meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Aneka Usaha Daerah Kabupaten Kendal. Perubahan meliputi: 1. **Pasal 1:** Definisi beberapa istilah seperti Daerah, Bupati, Pemerintah Daerah, PD Aneka Usaha Daerah, Direktur, Badan Pengawas, dan Pegawai. 2. **Pasal 6:** Mengatur macam-macam bidang usaha PD Aneka Usaha Daerah, termasuk perdagangan dan jasa umum, pertanian, perbengkelan, percetakan, sumber daya energi dan mineral, serta bidang usaha lainnya yang diatur dengan Peraturan Bupati. Juga mengatur pembentukan unit-unit usaha. 3. **Pasal 6A dan Pasal 9 dan Pasal 12:** Dihapus. 4. **BAB VA:** Menyisipkan bab baru tentang Organ Perusahaan, yang terdiri dari Bupati selaku pemilik modal, Badan Pengawas, dan Direktur. 5. **Pasal 34:** Mengatur tanggung jawab Direktur dan/atau pegawai PD Aneka Usaha Daerah yang menimbulkan kerugian. Peraturan ini juga menyisipkan BAB XIIIA tentang Ketentuan Peralihan dan menghapus Lampiran.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka struktur organisasi PD Aneka Usaha Daerah yang ada saat ini masih tetap berlaku sampai dengan disusun kembali berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Penyusunan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Bupati yang mengatur pembentukan unit-unit untuk melaksanakan bidang usaha PD Aneka Usaha Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).

(-)