For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Kendal 5/2014 · Perda Kabupaten Kendal No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:8 Agustus 2014Publication Date:8 Agustus 2014
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Kendal
Effective Date08 Agustus 2014
Publication Date08 Agustus 2014
Place of EnactmentKendal

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2003 Nomor 7 Seri E No. 2) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2009 Nomor 3 Seri E No. 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 46)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah karena Peraturan Daerah sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan kondisi sekarang, berdasarkan hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah. Tujuan perubahan adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan usaha Perusahaan Daerah Aneka Usaha Daerah, termasuk pengelolaan Terminal Kayu Terpadu melalui kerjasama dengan pihak ketiga dan kebutuhan untuk menyesuaikan struktur organisasi.

Ketentuan substansial yang diubah meliputi:

  1. Struktur Organisasi: Bupati memiliki kewenangan untuk menyesuaikan struktur organisasi Perusahaan Daerah jika ada penambahan, pengurangan, atau penggabungan bagian/unit, yang selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
  2. Pembagian Laba Bersih: Persentase pembagian laba bersih setelah dipotong pajak diubah, dengan bagian laba untuk Pemerintah Daerah menjadi 55%, Cadangan Umum 12,5%, Cadangan Tujuan 12,5%, Dana Kesejahteraan 10%, dan Jasa Produksi 10%. Bagian laba untuk Pemerintah Daerah dianggarkan dalam Rekening Penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berikutnya. Penggunaan Dana Kesejahteraan dan Jasa Produksi ditetapkan oleh Direktur dengan persetujuan Bupati.
  3. Ganti Rugi Kerugian: Anggota Direksi dan/atau Pengawas yang menimbulkan kerugian bagi Perusahaan Daerah wajib mengganti kerugian tersebut. Tata cara penyelesaian ganti rugi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
  4. Penghapusan Pasal: Pasal 33A dihapus.

(-)

(-)