on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
Also known as: Perda Kota Tanjungpinang 1/2023 · Perda Kota Tanjungpinang No. 1 Tahun 2023 · Perda Kota Tanjungpinang Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Tanjungpinang. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 terkait pajak daerah dan retribusi daerah serta bangunan gedung.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendukung kemudahan berusaha dan layanan daerah melalui retribusi PBG. Objek retribusi meliputi penerbitan PBG, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung, dan Prasarana Bangunan Gedung. Retribusi dikenakan pada setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh PBG, SLF, dan prasarana bangunan gedung.
Peraturan ini mengklasifikasikan Retribusi PBG sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa atas penyediaan layanan dan harga satuan retribusi PBG. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup seluruh biaya penyelenggaraan penerbitan PBG, SLF, dan prasarana bangunan gedung.
Struktur dan besaran tarif retribusi PBG ditetapkan berdasarkan pemeriksaan pemenuhan standar teknis dan layanan konsultasi untuk bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung. Formula perhitungan tarif retribusi mencakup luas total lantai, indeks lokalitas, standar harga satuan tertinggi, indeks terintegrasi, dan indeks bangunan gedung terbangun. Tarif retribusi dapat ditinjau paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk menetapkan retribusi PBG terutang dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak SKRD diterbitkan. Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Wali Kota atas SKRD. Wali Kota juga dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi PBG dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.