For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

Also known as: Perda Kota Tanjungpinang 5/2018 · Perda Kota Tanjungpinang No. 5 Tahun 2018 · Perda Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:31 Desember 2018Publication Date:31 Desember 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
LocationPemerintah Kota Tanjungpinang
Effective Date31 Desember 2018
Publication Date31 Desember 2018
Place of EnactmentTanjungpinang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2012 Nomor 7) 2. Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2012 Nomor 9).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34.8873 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perubahan Pasal 1 mengenai definisi istilah-istilah seperti Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DP3).
  2. Penghapusan Retribusi Izin Trayek.
  3. Perubahan ketentuan mengenai denda bagi bangunan yang melaksanakan kegiatan konstruksi sebelum memiliki IMB.
  4. Perubahan ketentuan mengenai objek retribusi izin usaha perikanan, yang meliputi Izin Usaha Pembudidayaan Ikan (SIUP dan SIBI) dan Izin Usaha Pengumpul Ikan (SIUP).
  5. Perubahan masa berlaku izin usaha perikanan.
  6. Perubahan ketentuan mengenai kewajiban dan larangan bagi pemegang izin.
  7. Perubahan ketentuan mengenai pencabutan izin.
  8. Perubahan ketentuan mengenai tingkat penggunaan jasa pemberian izin usaha perikanan.
  9. Perubahan tarif retribusi setiap jenis pelayanan Usaha Perikanan dan tarif retribusi hasil perikanan.
  10. Perubahan Lampiran 1.7, Lampiran V.1, dan Lampiran V.2 mengenai tarif retribusi.

Peraturan ini bertujuan untuk melakukan pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam untuk melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

(-)

(-)