on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Also known as: Perda Kota Tanjungpinang 5/2018 · Perda Kota Tanjungpinang No. 5 Tahun 2018 · Perda Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34.8873 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini bertujuan untuk melakukan pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam untuk melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.