For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

Also known as: Perda Kota Tanjungpinang 7/2012 · Perda Kota Tanjungpinang No. 7 Tahun 2012 · Perda Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:3 April 2012Publication Date:3 April 2012
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
LocationPemerintah Kota Tanjungpinang
Effective Date03 April 2012
Publication Date03 April 2012
Place of EnactmentTanjungpinang

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Retribusi Perizinan Pengusahaan Sarang Burung Layang-layang (Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2005 Nomor 3 Seri C Nomor 1); 2. Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2005 Nomor 4 Seri C Nomor 2); 3. Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 6 Tahun 2005 tentang Retribusi Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2005 Nomor 6 Seri C Nomor 4); 4. Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2006 Nomor 7 Seri C Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kota Tanjungpinang. Latar belakangnya adalah pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas, yang memerlukan sumber pembiayaan sah dari pendapatan asli daerah, serta penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu:

  1. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  2. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB).
  3. Retribusi Izin Gangguan (HO).
  4. Retribusi Izin Trayek.
  5. Retribusi Izin Usaha Perikanan.

Retribusi IMB: Mengatur objek retribusi, subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, indeks penghitungan, harga satuan retribusi, dan pendapatan retribusi.

Retribusi ITPMB: Mengatur objek retribusi, subjek retribusi, ketentuan kepengurusan minuman beralkohol (golongan, wilayah penanaman modal, tata cara perizinan, pengawasan, dan pengendalian), cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif, dan struktur tarif retribusi.

Retribusi Izin Gangguan: Mengatur objek retribusi, subjek retribusi, izin gangguan, tata cara permohonan dan pemberian izin, pendaftaran dan pendataan, prinsip penetapan tarif, dan struktur tarif retribusi.

Retribusi Izin Trayek: Mengatur objek retribusi, subjek retribusi, izin trayek, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, masa retribusi, prinsip penetapan tarif, dan struktur tarif retribusi.

Retribusi Izin Usaha Perikanan: Mengatur objek retribusi, subjek retribusi, perizinan, jangka waktu berlakunya izin, kewajiban dan larangan, pencabutan izin, jalur penangkapan ikan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, masa retribusi, prinsip penetapan tarif, dan struktur tarif retribusi.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, masa retribusi, retribusi terutang, penetapan retribusi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pembetulan, pembatalan dan pengurangan ketetapan, penyelesaian keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, insentif pemungutan, dan penyidikan.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam dengan hukuman kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.