For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 9 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

Also known as: Perda Kota Tanjungpinang 9/2014 · Perda Kota Tanjungpinang No. 9 Tahun 2014 · Perda Kota Tanjungpinang Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:6 Oktober 2014Publication Date:6 Oktober 2014
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
LocationPemerintah Kota Tanjungpinang
Effective Date06 Oktober 2014
Publication Date06 Oktober 2014
Place of EnactmentTanjungpinang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Perubahan tersebut meliputi jangka waktu berlakunya izin gangguan, objek retribusi izin usaha perikanan, persyaratan izin usaha perikanan, kewajiban pemegang izin, dan ketentuan mengenai jalur penangkapan ikan. Selain itu, peraturan ini juga mengubah struktur dan tarif retribusi izin usaha perikanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V.1. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyempurnakan implementasi sistem pemungutan dan pengelolaan retribusi daerah serta menyesuaikan objek dan tarif retribusi daerah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)