For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 94 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 94 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973 Tentang Daerah Industri Pulau Batam Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1989

Also known as: Keppres 94/1998 · Keppres No. 94 Tahun 1998 · Keppres Nomor 94 Tahun 1998

Status:
Active
Effective Date:29 Juni 1998Publication Date:29 Juni 1998
Badan Usaha & Perdagangan

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1989.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan pengembangan Daerah Industri Pulau Batam dengan mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973. Perubahan ini melibatkan pembinaan, pengendalian, dan pengusahaan Daerah Pulau Batam yang diselenggarakan oleh Dewan Pembina Daerah Industri Pulau Batam, Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam, dan Perusahaan Perseroan Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam. Dewan Pembina bertugas melakukan pembinaan, mensinkronisasikan kebijakan, dan memberikan petunjuk pelaksanaan kepada Otorita Pengembangan. Otorita Pengembangan bertanggung jawab atas pengembangan dan pengendalian pembangunan Pulau Batam, merencanakan kebutuhan prasarana, dan menampung permohonan izin usaha. Susunan Dewan Pembina dan Otorita Pengembangan diatur secara rinci, termasuk tanggung jawab dan bimbingan yang diterima dari berbagai menteri terkait.

(-)

(-)