on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam
Also known as: Keppres 41/1973 · Keppres No. 41 Tahun 1973 · Keppres Nomor 41 Tahun 1973
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan dan memperlancar pengembangan Pulau Batam sebagai Daerah Industri. Hal ini dilakukan dengan meninjau kembali dan menyempurnakan pengaturan yang telah ada sebelumnya.
Ketentuan Substansial
Pulau Batam ditetapkan sebagai Daerah Industri, dan pengelolaannya dilakukan oleh tiga entitas utama: Badan Pengawas Daerah Industri Pulau Batam, Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam, dan Perusahaan Perseroan Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam. Badan Pengawas bertugas mengawasi kebijakan pengembangan, mensinkronisasikan kebijakan pemerintah, dan memberikan petunjuk pelaksanaan. Otorita Pengembangan bertanggung jawab atas pengembangan dan pengendalian pembangunan, serta pengelolaan izin usaha. Perusahaan Perseroan bertugas menyelenggarakan pengusahaan Daerah Industri. Penggunaan tanah diatur oleh Otorita Pengembangan dengan hak pengelolaan, dan wilayah tertentu dapat ditetapkan sebagai Wilayah Usaha Bonded Warehouse.