For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 58 Tahun 1989

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 58 Tahun 1989 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973 Tentang Daerah Industri Pulau Batam Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1978

Also known as: Keppres 58/1989 · Keppres No. 58 Tahun 1989 · Keppres Nomor 58 Tahun 1989

Status:
Active
Effective Date:24 November 1989Publication Date:24 November 1989
Organisasi Komisi & Badan Negara

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1978.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan, pengendalian, dan perencanaan serta memperlancar pelaksanaan pembangunan Daerah Industri Pulau Batam. Perubahan ini melibatkan penyusunan ulang struktur Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam. Susunan baru mencakup Ketua, Wakil Ketua, Kepala Satuan Pelaksana, Kepala Satuan Pengawasan Intern, dan Asisten Ketua. Jabatan Kepala Satuan Pelaksana dan Kepala Satuan Pengawasan Intern setara dengan eselon IIa, sedangkan Asisten Ketua setara dengan eselon IIb. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat dalam struktur ini dilakukan oleh Presiden atau Ketua Otorita sesuai dengan jabatan masing-masing. Perincian tugas dan tata kerja diatur lebih lanjut oleh Ketua Otorita setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri terkait.

(-)

(-)