on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas
Also known as: PERPRES 75/2014 · PERPRES No. 75 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 75 Tahun 2014
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mempercepat penyediaan infrastruktur prioritas secara efektif, efisien, tepat sasaran, dan tepat waktu. Koordinasi antar pemangku kepentingan sangat diperlukan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan. Infrastruktur prioritas yang diatur meliputi berbagai sektor seperti transportasi, jalan, pengairan, air minum, air limbah, persampahan, telekomunikasi, ketenagalistrikan, serta minyak dan gas bumi. Pendanaan dapat bersumber dari APBN, APBD, badan usaha, dan sumber sah lainnya. Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) dibentuk untuk mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan, serta memfasilitasi penyelesaian masalah yang timbul. KPPIP juga bertanggung jawab menetapkan strategi, kebijakan, dan rencana aksi untuk mencapai target penyediaan infrastruktur prioritas.