For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 42 Tahun 2005

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2005 tentang Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur

Also known as: PERPRES 42/2005 · PERPRES No. 42 Tahun 2005 · PERPRES Nomor 42 Tahun 2005

Status:
Inactive
Effective Date:23 Mei 2005Publication Date:23 Mei 2005
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeKomite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Mei 2005
Publication Date23 Mei 2005
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2001 tentang Komite Kebijakan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan koordinasi percepatan penyediaan infrastruktur guna mendukung pemulihan ekonomi nasional. Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur dibentuk dengan susunan yang melibatkan berbagai menteri dan pejabat terkait. Komite ini bertugas merumuskan strategi, mengkoordinasikan, dan memantau pelaksanaan kebijakan percepatan penyediaan infrastruktur. Selain itu, Komite juga bertanggung jawab untuk menetapkan solusi atas permasalahan yang muncul dalam proses percepatan penyediaan infrastruktur. Infrastruktur yang diatur meliputi transportasi, jalan, pengairan, air minum dan sanitasi, telematika, ketenagalistrikan, serta pengangkutan minyak dan gas bumi. Komite dapat membentuk sekretariat dan kelompok kerja untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, dengan biaya yang dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

1. Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, pelaksanaan tugas Komite yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2001 dilanjutkan oleh Komite yang dibentuk dengan Peraturan Presiden ini.

(-)