For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 12 Tahun 2011

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2005 tentang Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur

Also known as: PERPRES 12/2011 · PERPRES No. 12 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:24 Februari 2011Publication Date:24 Februari 2011
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2005 tentang Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 Februari 2011
Publication Date24 Februari 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2005 tentang Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur dengan menyempurnakan keanggotaan dan tugasnya. Komite ini dibentuk untuk mengoordinasikan percepatan penyediaan infrastruktur di Indonesia. Susunan keanggotaan Komite diubah, termasuk penunjukan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Ketua dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai Ketua Pelaksana Harian. Tugas Komite meliputi perumusan strategi, koordinasi, dan pemantauan kebijakan percepatan penyediaan infrastruktur, serta koordinasi pemecahan masalah terkait. Komite bertanggung jawab kepada Presiden.

(-)

(-)