on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 81 Tahun 2001 tentang Komite Kebijakan Percepatan Pembangunan Infrastruktur
Also known as: Keppres 81/2001 · Keppres No. 81 Tahun 2001 · Keppres Nomor 81 Tahun 2001
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dengan mengutamakan investasi swasta, baik domestik maupun asing. Tujuannya adalah untuk memberikan arahan kebijakan dan menangani permasalahan yang dihadapi dalam percepatan pembangunan infrastruktur.
Ketentuan Substansial
Komite Kebijakan Percepatan Pembangunan Infrastruktur dibentuk dengan susunan yang melibatkan berbagai menteri dan pejabat tinggi terkait. Komite bertugas merumuskan kebijakan dan strategi, mengkoordinasikan rencana dan program, serta menetapkan solusi atas permasalahan pembangunan infrastruktur. Ruang lingkupnya mencakup prasarana dan sarana perhubungan, pengairan, permukiman, industri, perdagangan, dan utilitas umum. Komite juga dapat membentuk sub-komite dan melibatkan pemerintah daerah dalam pelaksanaan tugasnya.