For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 122 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas

Also known as: PERPRES 122/2016 · PERPRES No. 122 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 122 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2016Publication Date:30 Desember 2016
Perencanaan Pembangunan NasionalKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Desember 2016
Publication Date30 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas.

Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur prioritas dengan menambah jenis infrastruktur, memperkuat Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), dan mempercepat pengadaan barang/jasa pemerintah. Perubahan ini mencakup definisi infrastruktur prioritas, penyediaan infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dan badan usaha, serta dukungan dan jaminan pemerintah. Jenis infrastruktur yang diatur meliputi transportasi, jalan, pengairan, air minum, air limbah, persampahan, telekomunikasi, ketenagalistrikan, minyak dan gas bumi, pendidikan, kawasan, pariwisata, dan kesehatan. KPPIP terdiri dari beberapa menteri dan bertugas mempercepat penyediaan infrastruktur. Pengadaan barang/jasa oleh KPPIP diatur dengan ketentuan khusus, termasuk pembentukan Panel Konsultan untuk percepatan penyediaan jasa konsultansi.

(-)

(-)