Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur prioritas dengan menambah jenis infrastruktur, memperkuat Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), dan mempercepat pengadaan barang/jasa pemerintah. Perubahan ini mencakup definisi infrastruktur prioritas, penyediaan infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dan badan usaha, serta dukungan dan jaminan pemerintah. Jenis infrastruktur yang diatur meliputi transportasi, jalan, pengairan, air minum, air limbah, persampahan, telekomunikasi, ketenagalistrikan, minyak dan gas bumi, pendidikan, kawasan, pariwisata, dan kesehatan. KPPIP terdiri dari beberapa menteri dan bertugas mempercepat penyediaan infrastruktur. Pengadaan barang/jasa oleh KPPIP diatur dengan ketentuan khusus, termasuk pembentukan Panel Konsultan untuk percepatan penyediaan jasa konsultansi.