For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/10/PBI/2014

Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/10/PBI/2014 Tahun 2014 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri

Also known as: Peraturan BI 16/10/PBI/2014 · Peraturan BI No. 16/10/PBI/2014

Status:
Active
Effective Date:14 Mei 2014Publication Date:14 Mei 2014
Utang, Piutang & Hibah NegaraKepabeanan & Perdagangan InternasionalPerbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/22/PBI/2011 tentang Kewajiban Pelaporan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5243); 2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/25/PBI/2012 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 285, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5383).

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mengatur kembali penerimaan devisa hasil ekspor (DHE) dan penarikan devisa utang luar negeri (DULN) melalui perbankan di Indonesia, dengan maksud untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional, mengoptimalkan kontribusi devisa secara nasional, menciptakan pasar keuangan yang lebih sehat, dan menjaga kestabilan nilai rupiah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewajiban Penerimaan DHE Melalui Bank Devisa: Seluruh DHE wajib diterima melalui Bank Devisa, dengan pengecualian untuk DHE milik pemerintah yang diterima melalui Bank Indonesia atau DHE yang diterima dalam bentuk uang tunai di dalam negeri dengan dokumen pendukung yang memadai. Penerimaan DHE wajib dilakukan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran PEB.
  2. Kewajiban Penarikan DULN Melalui Bank Devisa: Setiap DULN wajib ditarik oleh Debitur ULN melalui Bank Devisa, terutama bagi DULN yang berbentuk dana tunai yang berasal dari perjanjian kredit atau surat utang tertentu. Penarikan DULN wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia.
  3. Pelaporan dan Dokumentasi: Eksportir dan Debitur ULN wajib menyampaikan informasi dan dokumen pendukung terkait DHE dan DULN kepada Bank Devisa dan Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Peraturan ini juga mengatur mengenai nilai DHE yang diterima harus sesuai dengan Nilai PEB, serta kondisi-kondisi yang memperbolehkan selisih nilai dengan persyaratan dokumen pendukung yang memadai. Selain itu, diatur pula mengenai netting antara tagihan ekspor dengan kewajiban eksportir dalam bentuk impor barang terkait kegiatan ekspor yang bersangkutan.

1. Pemenuhan kewajiban penerimaan DHE yang timbul dari PEB yang terbit sampai dengan akhir bulan Mei 2014 mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/25/PBI/2012 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri. 2. Penarikan DULN yang berasal dari perjanjian ULN yang ditandatangani sebelum tanggal 2 Januari 2012 tidak wajib dilakukan melalui Bank Devisa, kecuali untuk penarikan DULN yang berasal dari penambahan plafon ULN karena adanya perubahan perjanjian (amandemen) yang ditandatangani setelah tanggal 2 Januari 2012.

1. Eksportir yang melanggar kewajiban penerimaan DHE dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 0,5% dari nilai nominal DHE yang belum diterima, maksimal Rp100.000.000,00 per bulan pendaftaran PEB. 2. Debitur ULN yang melanggar kewajiban penarikan DULN melalui Bank Devisa dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 0,25% dari nilai nominal penarikan DULN yang tidak melalui Bank Devisa, maksimal Rp50.000.000,00. 3. Pelapor DULN yang terlambat menyampaikan dokumen pendukung dikenakan denda sebesar Rp500.000,00 setiap hari keterlambatan.