For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/25/PBI/2012

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/25/PBI/2012 Tahun 2012 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri

Also known as: Peraturan BI 14/25/PBI/2012 · Peraturan BI No. 14/25/PBI/2012

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2013Publication Date:27 Desember 2012
Utang, Piutang & Hibah NegaraKepabeanan & Perdagangan InternasionalKebijakan Perekonomian Nasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/20/PBI/2011 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5241); 2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/11/PBI/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/20/PBI/2011 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5338). Peraturan ini mengubah: 1. Pasal 12 Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/22/PBI/2011 tentang Kewajiban Pelaporan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5243);

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemantauan penerimaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan penarikan Devisa Utang Luar Negeri (DULN) melalui perbankan di Indonesia, guna mendukung optimalisasi pemanfaatan DHE dan DULN bagi pembangunan ekonomi nasional serta menjaga kestabilan nilai rupiah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewajiban penerimaan DHE melalui Bank Devisa, dengan pengecualian untuk DHE milik pemerintah yang diterima melalui Bank Indonesia atau DHE yang diterima secara tunai di dalam negeri dengan bukti tertulis dan dokumen pendukung.
  2. Kewajiban Eksportir untuk menyampaikan informasi terkait PEB kepada Bank Devisa dan Bank Indonesia.
  3. Ketentuan mengenai kesesuaian antara DHE yang diterima dengan Nilai PEB, termasuk toleransi selisih dan persyaratan penyampaian penjelasan tertulis jika terdapat selisih yang melebihi batas yang ditentukan.
  4. Pengaturan mengenai penerimaan DHE yang lebih kecil dari Nilai PEB akibat netting atau kondisi wanprestasi, pailit, atau force majeure.
  5. Kewajiban penarikan DULN melalui Bank Devisa bagi Debitur ULN untuk DULN yang berbentuk dana tunai dari perjanjian kredit non-revolving, selisih fasilitas refinancing, dan surat utang.
  6. Kewajiban pelaporan penarikan DULN kepada Bank Indonesia.

Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Bank Indonesia untuk melakukan penelitian atas kepatuhan terhadap ketentuan penerimaan DHE dan penarikan DULN, serta mengenakan sanksi administratif bagi pelanggaran terhadap kewajiban tersebut.

1. Penerimaan DHE yang dilakukan tidak melalui Bank Devisa karena telah diperjanjikan pembayarannya melalui trustee yang berada di luar Indonesia, tidak wajib diterima melalui Bank Devisa sampai dengan tanggal 30 Juni 2013. 2. Penerimaan DHE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan Eksportir kepada Bank Indonesia dilengkapi dengan penjelasan tertulis disertai dokumen pendukung. 3. Khusus bagi penerimaan DHE yang berasal dari PEB yang dikeluarkan tahun 2012, kewajiban penerimaan DHE melalui Bank Devisa berlaku 6 (enam) bulan setelah bulan pendaftaran PEB. 4. Penarikan DULN yang berasal dari perjanjian ULN yang ditandatangani sebelum tanggal 2 Januari 2012 tidak wajib dilakukan melalui Bank Devisa, kecuali untuk penarikan DULN yang berasal dari penambahan plafon ULN karena adanya perubahan perjanjian (amandemen) yang ditandatangani setelah tanggal 2 Januari 2012.

1. Eksportir yang melanggar kewajiban penerimaan DHE dikenakan denda 0,5% dari nilai DHE yang belum diterima, maksimal Rp100.000.000,00 per bulan pendaftaran PEB. 2. Debitur ULN yang melanggar kewajiban penarikan DULN dikenakan denda Rp10.000.000,00 pada setiap penarikan DULN. 3. Eksportir yang tidak membayar denda dikenakan sanksi penangguhan pelayanan Ekspor.