on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/25/PBI/2012 Tahun 2012 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri
Also known as: Peraturan BI 14/25/PBI/2012 · Peraturan BI No. 14/25/PBI/2012
Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemantauan penerimaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan penarikan Devisa Utang Luar Negeri (DULN) melalui perbankan di Indonesia, guna mendukung optimalisasi pemanfaatan DHE dan DULN bagi pembangunan ekonomi nasional serta menjaga kestabilan nilai rupiah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Bank Indonesia untuk melakukan penelitian atas kepatuhan terhadap ketentuan penerimaan DHE dan penarikan DULN, serta mengenakan sanksi administratif bagi pelanggaran terhadap kewajiban tersebut.