on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/20/PBI/2011 Tahun 2011 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri
Also known as: Peraturan BI 13/20/PBI/2011 · Peraturan BI No. 13/20/PBI/2011
Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang penerimaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan penarikan Devisa Utang Luar Negeri (DULN) melalui Bank Devisa. Latar belakang peraturan ini adalah kebutuhan akan sumber dana yang memadai dan berkesinambungan untuk pembangunan ekonomi nasional, yang dapat diperoleh dari DHE dan DULN. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan kontribusi DHE dan DULN secara nasional dengan menempatkannya melalui perbankan Indonesia, serta mendukung terciptanya pasar keuangan yang lebih sehat dan menjaga kestabilan nilai rupiah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang pemantauan DHE dan DULN oleh Bank Indonesia, yang dapat meminta bukti tertulis, catatan, dan dokumen pendukung dari Eksportir dan Debitur ULN.