For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/20/PBI/2011

Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/20/PBI/2011 Tahun 2011 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri

Also known as: Peraturan BI 13/20/PBI/2011 · Peraturan BI No. 13/20/PBI/2011

Status:
Inactive
Effective Date:2 Januari 2012Publication Date:30 September 2011
Investasi & Penanaman ModalUtang, Piutang & Hibah NegaraPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePenerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri
LocationBank Indonesia
Effective Date02 Januari 2012
Publication Date30 September 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang penerimaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan penarikan Devisa Utang Luar Negeri (DULN) melalui Bank Devisa. Latar belakang peraturan ini adalah kebutuhan akan sumber dana yang memadai dan berkesinambungan untuk pembangunan ekonomi nasional, yang dapat diperoleh dari DHE dan DULN. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan kontribusi DHE dan DULN secara nasional dengan menempatkannya melalui perbankan Indonesia, serta mendukung terciptanya pasar keuangan yang lebih sehat dan menjaga kestabilan nilai rupiah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewajiban bagi Eksportir untuk menerima seluruh DHE melalui Bank Devisa paling lama 90 hari setelah Tanggal PEB, atau 14 hari setelah tanggal jatuh tempo pembayaran untuk pembayaran usance L/C, konsinyasi, pembayaran kemudian, atau collection yang jatuh temponya melebihi atau sama dengan 90 hari setelah Tanggal PEB.
  2. Kewajiban bagi Eksportir untuk menyampaikan informasi PEB terkait DHE yang diterima kepada Bank Devisa paling lama 3 Hari Kerja setelah DHE diterima.
  3. Kewajiban bagi Debitur Utang Luar Negeri untuk menarik setiap DULN melalui Bank Devisa, yang berlaku bagi DULN berbentuk dana tunai yang berasal dari perjanjian kredit non-revolving, selisih fasilitas refinancing, dan surat utang.
  4. Kewajiban pelaporan penarikan DULN kepada Bank Indonesia.

Peraturan ini juga mengatur tentang pemantauan DHE dan DULN oleh Bank Indonesia, yang dapat meminta bukti tertulis, catatan, dan dokumen pendukung dari Eksportir dan Debitur ULN.

1. Penerimaan DHE yang diperjanjikan tidak melalui Bank Devisa dan/atau dikaitkan dengan pembayaran kewajiban Eksportir yang sudah ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, tidak wajib diterima melalui Bank Devisa sampai dengan 12 (dua belas) bulan setelah berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini. 2. Penerimaan DHE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan Eksportir kepada Bank Indonesia dilengkapi dengan penjelasan tertulis disertai dokumen pendukung paling lama 14 (empat belas) Hari setelah Tanggal PEB. 3. Khusus bagi penerimaan DHE yang berasal dari PEB yang dikeluarkan tahun 2012, kewajiban penerimaan DHE melalui Bank Devisa berlaku 6 (enam) bulan setelah Tanggal PEB. 4. Penerimaan DHE yang berasal dari hasil netting tagihan Eksportir dengan kewajiban Eksportir hanya dapat dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2012 dan dilengkapi dengan dokumen pendukung. 5. Penarikan DULN yang berasal dari perjanjian ULN yang ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini tidak wajib dilakukan melalui Bank Devisa, kecuali untuk penarikan DULN yang berasal dari penambahan plafon ULN karena adanya perubahan perjanjian (amendment) yang ditandatangani setelah berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini.

1. Eksportir yang melanggar kewajiban penerimaan DHE melalui Bank Devisa dikenakan denda 0,5% dari nilai DHE yang belum diterima, minimal Rp10.000.000,00 dan maksimal Rp100.000.000,00. 2. Jika denda tidak dibayar, Eksportir dikenakan sanksi penangguhan pelayanan ekspor. 3. Debitur ULN yang melanggar kewajiban penarikan DULN melalui Bank Devisa dikenakan denda Rp10.000.000,00 pada setiap penarikan.