For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/22/PBI/2011

Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/22/PBI/2011 Tahun 2011 tentang Kewajiban Pelaporan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri

Also known as: Peraturan BI 13/22/PBI/2011 · Peraturan BI No. 13/22/PBI/2011

Status:
Inactive
Effective Date:2 Januari 2012Publication Date:30 September 2011
Utang, Piutang & Hibah NegaraKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemeKewajiban Pelaporan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri
LocationBank Indonesia
Effective Date02 Januari 2012
Publication Date30 September 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang kewajiban pelaporan penarikan Devisa Utang Luar Negeri (DULN) oleh Debitur Utang Luar Negeri (Debitur ULN) kepada Bank Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini diterbitkan dengan latar belakang bahwa penarikan devisa utang luar negeri sangat diperlukan untuk mendukung tersedianya pasokan valuta asing yang berkesinambungan di pasar domestik dan upaya menjaga kestabilan nilai rupiah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memantau penarikan devisa utang luar negeri melalui perbankan Indonesia guna mendukung pelaksanaan kebijakan mengenai penarikan devisa utang luar negeri.

Ketentuan Substansial:

Setiap DULN wajib ditarik oleh Debitur ULN melalui Bank Devisa. Debitur ULN wajib melaporkan penarikan DULN kepada Bank Indonesia secara benar, lengkap, dan tepat waktu. Laporan penarikan DULN disampaikan setiap bulan, dari tanggal 1 sampai dengan tanggal 10 pada bulan berikutnya, disertai dokumen pendukung yang membuktikan penarikan DULN telah dilakukan melalui Bank Devisa. Penyampaian laporan dapat dilakukan melalui media online, offline, atau hard copy, sedangkan dokumen pendukung dapat disampaikan melalui kurir, pos, faksimili, email, atau media lainnya.

Bank Indonesia berhak meneliti kebenaran laporan penarikan DULN dan meminta penjelasan kepada Pelapor DULN jika terdapat keraguan. Jika Pelapor DULN tidak dapat membuktikan penarikan DULN telah dilakukan melalui Bank Devisa, maka Pelapor DULN dianggap tidak melakukan penarikan DULN melalui Bank Devisa.

Dalam hal terdapat akumulasi nilai DULN yang ditarik lebih kecil dari komitmen, Pelapor DULN harus menyampaikan penjelasan tertulis kepada Bank Indonesia sebelum berakhirnya jangka waktu ULN. Jika tidak, Pelapor DULN dianggap tidak melakukan penarikan selisih antara komitmen dan akumulasi penarikan DULN melalui Bank Devisa.

1. Kewajiban pelaporan penarikan DULN melalui Bank Devisa yang berasal dari perjanjian ULN yang ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, dikecualikan dari kewajiban pelaporan penarikan DULN. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi penarikan DULN yang berasal dari penambahan plafon ULN karena adanya perubahan perjanjian (amendment), yang ditandatangani setelah berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini.

1. Pelapor DULN yang terlambat menyampaikan laporan penarikan DULN dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kewajiban pelaporan utang luar negeri. 2. Pelapor DULN yang tidak menyampaikan laporan penarikan DULN dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kewajiban pelaporan utang luar negeri. 3. Pelapor DULN yang terlambat menyampaikan dokumen pendukung penarikan DULN, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000,00 per hari keterlambatan, dengan denda paling banyak sebesar Rp10.000.000,00. 4. Pelapor DULN yang tidak menyampaikan dokumen pendukung penarikan DULN, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp10.000.000,00.