on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/23/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/10/PBI/2014 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri
Also known as: Peraturan BI 17/23/PBI/2015 · Peraturan BI No. 17/23/PBI/2015
Peraturan Bank Indonesia ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/10/PBI/2014 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pemanfaatan devisa utang luar negeri (DULN) sebagai sumber dana yang berkesinambungan bagi pembangunan ekonomi nasional melalui penguatan pemantauan atas kegiatan penarikan devisa utang luar negeri.
Perubahan substansial meliputi:
Selain itu, ditambahkan ketentuan lain-lain yang memberikan kewenangan kepada Bank Indonesia untuk mengambil kebijakan tertentu terkait penerapan kewajiban penerimaan DHE dan DULN yang berdampak strategis.