Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ini mengatur tentang pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Latar belakang penerbitan PKPU ini adalah untuk menyempurnakan tata cara pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan hasil evaluasi Pemilu tahun 2019 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022.
Ketentuan substansial dalam PKPU ini meliputi tahapan pencalonan yang terdiri dari pengajuan bakal calon, verifikasi administrasi, penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS), dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). PKPU ini juga mengatur persyaratan pengajuan bakal calon, termasuk persyaratan jumlah calon perempuan di setiap daerah pemilihan (Dapil). Selain itu, diatur pula mengenai dokumen persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh bakal calon, seperti KTP-el, surat pernyataan, ijazah, surat keterangan sehat, dan kartu tanda anggota partai politik.
PKPU ini juga mengatur mengenai penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dalam proses pencalonan, serta ketentuan mengenai pencalonan anggota DPRA dan DPRK Aceh serta DPRD di Provinsi Papua. Prinsip-prinsip yang mendasari pelaksanaan pencalonan adalah mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, dan aksesibel.