For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota

Also known as: Peraturan KPU 10/2023 · Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023 · Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:18 April 2023Publication Date:17 April 2023
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 834); 2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1305); 3. Ketentuan angka 6 huruf b Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 574).

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ini mengatur tentang pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Latar belakang penerbitan PKPU ini adalah untuk menyempurnakan tata cara pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan hasil evaluasi Pemilu tahun 2019 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022. Ketentuan substansial dalam PKPU ini meliputi tahapan pencalonan yang terdiri dari pengajuan bakal calon, verifikasi administrasi, penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS), dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). PKPU ini juga mengatur persyaratan pengajuan bakal calon, termasuk persyaratan jumlah calon perempuan di setiap daerah pemilihan (Dapil). Selain itu, diatur pula mengenai dokumen persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh bakal calon, seperti KTP-el, surat pernyataan, ijazah, surat keterangan sehat, dan kartu tanda anggota partai politik. PKPU ini juga mengatur mengenai penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dalam proses pencalonan, serta ketentuan mengenai pencalonan anggota DPRA dan DPRK Aceh serta DPRD di Provinsi Papua. Prinsip-prinsip yang mendasari pelaksanaan pencalonan adalah mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, dan aksesibel.

(-)

(-)