For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2018

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota

Also known as: Peraturan KPU 31/2018 · Peraturan KPU No. 31 Tahun 2018 · Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:20 September 2018Publication Date:19 September 2018
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Komisi Pemilihan Umum
ThemePerubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
LocationKomisi Pemilihan Umum
Effective Date20 September 2018
Publication Date19 September 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 834).

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 46 P/HUM/2018 yang membatalkan sebagian ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 terkait larangan mantan terpidana korupsi menjadi calon anggota legislatif. Peraturan ini mengubah Pasal 4 ayat (3) sehingga tidak lagi mencantumkan larangan tersebut, serta menambahkan ketentuan peralihan (BAB VIA) dan Pasal 45A dan 45B. Pasal 45A mengatur bahwa bakal calon mantan narapidana korupsi yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat, kini dinyatakan memenuhi syarat dan dimasukkan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) dengan syarat menyampaikan surat pernyataan dan dokumen pendukung. Pasal 45B mengatur bahwa bakal calon tersebut hanya dapat diajukan pada daerah pemilihan yang sama dan menggantikan calon pengganti yang diajukan sebelumnya, tanpa menambah jumlah calon atau mengubah nomor urut. Selain itu, Lampiran Model B.3 juga diubah sesuai dengan perubahan tersebut.

1. Bakal calon yang merupakan mantan narapidana korupsi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dinyatakan memenuhi syarat, dan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota memasukkan ke dalam DCT. 2. Bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam formulir Model BB.1 dengan melampirkan: a. surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; b. salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; c. surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana; dan d. bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media massa lokal atau nasional. 3. Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 3 (tiga) Hari setelah Peraturan Komisi ini diundangkan. 4. KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 2 (dua) Hari setelah dokumen dimaksud diserahkan oleh Partai Politik. 5. KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menuangkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ke dalam berita acara. 6. KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan calon yang memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ke dalam DCT. 7. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), calon dinyatakan tidak memenuhi syarat, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota mencoret calon yang bersangkutan dalam DCT, tanpa mengubah susunan nomor urut calon pada Dapil yang bersangkutan. 8. Bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (1), hanya dapat diajukan pada Dapil yang sama pada saat pengajuan bakal calon dan menggantikan calon penggantinya yang diajukan pada masa perbaikan calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. 9. Pengajuan bakal calon tidak menambah jumlah bakal calon dan tidak mengubah susunan nomor urut calon pada Dapil sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(-)