For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota

Also known as: Peraturan KPU 4/2024 · Peraturan KPU No. 4 Tahun 2024 · Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:12 Februari 2024Publication Date:8 Februari 2024
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Komisi Pemilihan Umum
ThemePerubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
LocationKomisi Pemilihan Umum
Effective Date12 Februari 2024
Publication Date08 Februari 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Perubahan ini dilakukan sebagai respons terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 28P/HUM/2023 yang menyatakan bahwa Pasal 11 ayat (6) dari Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Akibatnya, Pasal 11 ayat (6) tersebut dihapus dari Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, dan Pasal 11 mengalami perubahan redaksional.

(-)

(-)