Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 mengatur tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 167 ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengamanatkan perlunya pengaturan lebih lanjut mengenai tahapan dan jadwal Pemilu.
Ketentuan Substansial:
- Tahapan Pemilu meliputi perencanaan program dan anggaran, pemutakhiran data pemilih, pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu, penetapan peserta Pemilu, penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan, pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, masa kampanye, masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan hasil Pemilu, serta pengucapan sumpah/janji.
- Dalam hal Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilakukan putaran kedua, tahapan meliputi pemutakhiran data pemilih, kampanye, masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan hasil Pemilu, dan pengucapan sumpah/janji.
- Jadwal rinci untuk setiap tahapan Pemilu Tahun 2024 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan KPU ini.
- Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, serta memenuhi prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, dan aksesibel.