on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Also known as: Peraturan KPU 19/2023 · Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023 · Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 mengatur tentang pencalonan peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden. Latar belakang peraturan ini adalah evaluasi terhadap tata cara pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada pemilu 2019 yang memerlukan penyesuaian dan penyempurnaan.
Peraturan ini mencakup tahapan pencalonan yang meliputi pendaftaran bakal pasangan calon, verifikasi dokumen bakal pasangan calon, serta penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon. Pendaftaran bakal pasangan calon meliputi persiapan dan pelaksanaan pendaftaran, termasuk pemeriksaan kesehatan. Verifikasi dokumen mencakup verifikasi persyaratan dan perbaikan dokumen. Penetapan dan pengundian nomor urut meliputi penetapan pasangan calon dan nomor urut.
Persyaratan pencalonan meliputi pengusulan calon oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan kursi atau suara sah pada pemilu DPR sebelumnya. Partai politik atau gabungan partai politik hanya dapat mencalonkan satu pasangan calon. Dokumen persyaratan pencalonan meliputi surat pencalonan, kesepakatan tertulis antar partai politik (jika gabungan), surat pernyataan tidak akan menarik calon, kesepakatan tertulis antara partai politik dan bakal pasangan calon, naskah visi, misi, dan program, serta surat pernyataan dari bakal pasangan calon untuk tidak mengundurkan diri.
Persyaratan calon meliputi berbagai aspek seperti ketakwaan, kewarganegaraan, kemampuan rohani dan jasmani, tempat tinggal, pelaporan kekayaan, tidak memiliki tanggungan utang yang merugikan negara, tidak pailit, tidak pernah melakukan perbuatan tercela, tidak sedang dicalonkan sebagai anggota legislatif, terdaftar sebagai pemilih, memiliki NPWP dan telah membayar pajak, belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih, berusia minimal 40 tahun, berpendidikan minimal SMA, dan bukan bekas anggota organisasi terlarang PKI.