on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Also known as: Peraturan KPU 23/2023 · Peraturan KPU No. 23 Tahun 2023 · Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengubah ketentuan mengenai persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023. Perubahan ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengharuskan adanya penyesuaian dan penyempurnaan terhadap persyaratan pencalonan. Secara spesifik, perubahan dilakukan pada Pasal 13 ayat (1) huruf q yang mengatur tentang usia minimum calon Presiden dan calon Wakil Presiden atau pengalaman menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah. Peraturan ini menegaskan bahwa syarat usia minimum 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah.