For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2026

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2026 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia

Also known as: Permenkomdigi 8/2026 · Permenkomdigi No. 8 Tahun 2026 · Permenkomdigi Nomor 8 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:24 Februari 2026Publication Date:20 Februari 2026
Teknologi, Media & TelekomunikasiTelekomunikasi & Dunia Digital

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) pada ketentuan Pasal 3 ayat (2), Pasal 9 ayat (1), dan Pasal 12 ayat (2) mengenai Pita Frekuensi Radio 300 MHz. 2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31 Tahun 2014 tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Televisi Siaran Analog pada Pita Ultra High Frequency. 3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perencanaan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 350–438 MHz pada ketentuan Pasal 5. 4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital ini menetapkan Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia sebagai acuan perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio nasional. Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan spektrum frekuensi radio secara efisien dan efektif, serta memastikan kesesuaian dengan kepentingan nasional dan ketentuan internasional, khususnya Peraturan Radio (Radio Regulation) edisi 2024 dari International Telecommunication Union (ITU). Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia mencakup alokasi spektrum frekuensi radio, catatan kaki internasional dan Indonesia, serta penjatahan kanal frekuensi radio untuk Dinas Bergerak Maritim dan Penerbangan. Spektrum Frekuensi Radio dikategorikan menjadi 9 rentang pita frekuensi. Dalam penggunaannya, Dinas Radio dikategorikan menjadi tingkatan primer dan sekunder, di mana tingkatan primer mendapat pelindungan dari gangguan yang merugikan. Dinas Keselamatan memiliki prioritas tertinggi dalam penggunaan spektrum frekuensi radio.

(-)

Pelanggaran terhadap larangan menyebabkan gangguan yang merugikan terhadap Dinas Keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.