For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31 Tahun 2014

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31 Tahun 2014 tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Televisi Siaran Analog pada Pita Ultra High Frequency

Also known as: Permenkominfo 31/2014 · Permenkominfo No. 31 Tahun 2014 · Permenkominfo Nomor 31 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:22 September 2014Publication Date:17 September 2014
Telekomunikasi & Dunia Digital

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 76 Tahun 2003 Tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Televisi Siaran Analog pada pita Ultra High Frequency (UHF); 2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12/PER/M.KOMINFO/02/2009 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 76 Tahun 2003 Tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Televisi Siaran Analog pada pita Ultra High Frequency (UHF).

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan penataan kanal frekuensi radio guna memenuhi kebutuhan penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk televisi siaran analog pada pita Ultra High Frequency (UHF) di Indonesia. Peraturan ini menetapkan ketentuan teknis yang harus dipenuhi oleh penyelenggara televisi siaran analog, termasuk penggunaan pita frekuensi radio, lebar pita frekuensi, standar sistem televisi, dan rasio proteksi. Selain itu, peraturan ini mengatur pemetaan kanal frekuensi, penggunaan kanal frekuensi untuk lembaga penyiaran komunitas, dan persyaratan izin stasiun radio. Penyelenggara televisi siaran analog wajib memiliki izin stasiun radio dan memenuhi ketentuan jangkauan layanan. Perubahan data teknis dan sertifikasi perangkat juga diatur dalam peraturan ini.

1. Penyelenggara televisi siaran yang menggunakan kanal frekuensi radio pada pita Ultra High Frequency (UHF) dan telah memiliki izin stasiun radio dari Direktur Jenderal sebelum ditetapkannya Peraturan ini, wajib menyesuaikan dengan Peraturan ini selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

(-)