For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12/PER/M.KOMINFO/2/2009 Tahun 2009

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12/PER/M.KOMINFO/2/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.76 Tahun 2003 tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Televisi Siaran Analog pada Pita Ultra High Frequency (UHF)

Also known as: Permenkominfo 12/PER/M.KOMINFO/2/2009 · Permenkominfo No. 12/PER/M.KOMINFO/2/2009

Status:
Inactive
Effective Date:16 Februari 2009Publication Date:16 Februari 2009
Media, Pos & PeriklananTelekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePerubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.76 Tahun 2003 tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Televisi Siaran Analog pada Pita Ultra High Frequency (UHF)
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date16 Februari 2009
Publication Date16 Februari 2009
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 76 Tahun 2003 tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Televisi Siaran Analog Pada Pita Ultra High Frequency (UHF).

Peraturan Menteri ini mengubah Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 76 Tahun 2003 tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Televisi Siaran Analog Pada Pita Ultra High Frequency (UHF). Perubahan tersebut mencakup penyisipan Pasal 6A yang memungkinkan penggunaan kanal frekuensi radio di luar ketentuan yang telah ditetapkan dalam Pasal 4 dan Pasal 6 ayat (1) dan (2), dengan persyaratan tertentu. Persyaratan tersebut meliputi rekomendasi kelayakan dari Komisi Penyiaran Indonesia/Daerah sebelum 22 Agustus 2008 dan Izin Stasiun Radio (ISR) dari Direktur Jenderal. ISR diterbitkan setelah analisa teknis oleh Direktur Jenderal, pemenuhan ketentuan teknis Pasal 3, dan tidak menimbulkan gangguan terhadap penggunaan kanal frekuensi radio lain yang telah berizin atau sesuai dengan ketentuan Pasal 4. Penggunaan kanal frekuensi radio ini tidak mendapat perlindungan terhadap gangguan dari penggunaan kanal frekuensi radio yang sesuai dengan Pasal 4. ISR dapat dicabut jika beroperasi penyelenggara televisi siaran analog pada pita UHF pada wilayah layanan Pasal 4 atau penyelenggara televisi siaran digital pada pita UHF Pasal 6 ayat (1) dan (2). Selain itu, Pasal 10 ayat (1) dihapus.

(-)

(-)