For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2015

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perencanaan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 350 – 438 Mhz

Also known as: Permenkominfo 18/2015 · Permenkominfo No. 18 Tahun 2015 · Permenkominfo Nomor 18 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:27 April 2015Publication Date:20 April 2015
Telekomunikasi & Dunia DigitalPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePerencanaan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 350 – 438 Mhz
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date27 April 2015
Publication Date20 April 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi 350-438 MHz. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan yang pesat dan tertib dalam penggunaan pita frekuensi tersebut. Peraturan ini menetapkan pembagian penggunaan pita frekuensi untuk berbagai sistem komunikasi, termasuk sistem komunikasi radio konvensional, kewajiban pelayanan universal, sistem komunikasi radio trunking, dinas radiokomunikasi, dinas amatir, dinas satelit eksplorasi bumi, dan dinas radiolokasi. Penggunaan pita frekuensi ini dikategorikan menjadi primer dan sekunder, dengan ketentuan bahwa penggunaan sekunder tidak boleh mengganggu penggunaan primer. Peraturan ini juga mengatur perencanaan penggunaan pita frekuensi (band plan) dan kanal frekuensi (channeling plan) untuk memastikan alokasi yang efisien dan efektif.

1. Permohonan penggunaan Pita Frekuensi Radio 350-438 MHz yang diterima sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri ini tetap dapat diproses sepanjang memenuhi persyaratan administratif dan sesuai hasil analisa teknis. 2. Pemegang izin pada Pita Frekuensi Radio 350-410 dan 430-438 MHz eksisting wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. 3. Pemegang izin pada Pita Frekuensi Radio di atas 410 MHz dan di bawah 430 MHz eksisting wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama tanggal 31 Desember 2017.

(-)