For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2022

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia

Also known as: Permenkominfo 12/2022 · Permenkominfo No. 12 Tahun 2022 · Permenkominfo Nomor 12 Tahun 2022

Status:
Inactive
Effective Date:27 Oktober 2022Publication Date:11 Oktober 2022
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemeTabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date27 Oktober 2022
Publication Date11 Oktober 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/6/2009 tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) pada Pita Frekuensi Radio 2 GHz. 2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2018 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1372).

Peraturan Menteri ini menetapkan Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia sebagai perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio nasional. Tabel ini disusun berdasarkan Peraturan Radio (Radio Regulations) edisi Tahun 2020 dari Perhimpunan Telekomunikasi Internasional (ITU). Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia wajib digunakan sebagai acuan untuk perencanaan penggunaan Pita Frekuensi Radio (band plan), perencanaan penggunaan Kanal Frekuensi Radio (channeling plan), dan penetapan (assignment) Pita Frekuensi Radio dan/atau Kanal Frekuensi Radio. Lampiran dalam peraturan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan.

(-)

(-)