For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23/PMK.010/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.010/2017 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan/Keputusan Menteri Keuangan Yang Pengaturan Kewenangannya Beralih Dari Kementerian Keuangan Kepada Otoritas Jasa Keuangan

Also known as: PMK 23/PMK.010/2017 · PMK No. 23/PMK.010/2017

Status:
Active
Effective Date:24 Februari 2017Publication Date:24 Februari 2017
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePencabutan Peraturan Menteri Keuangan/Keputusan Menteri Keuangan Yang Pengaturan Kewenangannya Beralih Dari Kementerian Keuangan Kepada Otoritas Jasa Keuangan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date24 Februari 2017
Publication Date24 Februari 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 227/KMK.017/1993 2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 512/KMK.06/2002 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 513/KMK.06/2002 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.010/2007 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.05/2007 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.010/2007 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.010/2008 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2008 9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.010/2008 10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2010 11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 377/PMK.010/2010 12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.010/2010 13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2011 14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.010/2012 15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.010/2012

Peraturan ini diterbitkan untuk mencabut sejumlah peraturan Menteri Keuangan yang kewenangannya telah beralih kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari tumpang tindih pengaturan. Peraturan ini mencakup pencabutan berbagai peraturan terkait pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan, termasuk dana pensiun, asuransi, dan lembaga pembiayaan. Dengan pencabutan ini, OJK akan sepenuhnya mengambil alih fungsi pengaturan dan pengawasan yang sebelumnya dipegang oleh Kementerian Keuangan.

(-)

(-)