For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.010/2012 Tahun 2012 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian

Also known as: PMK 152/PMK.010/2012 · PMK No. 152/PMK.010/2012

Status:
Inactive
Effective Date:4 Oktober 2012Publication Date:3 Oktober 2012
PerasuransianBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian
LocationKementerian Keuangan
Effective Date04 Oktober 2012
Publication Date03 Oktober 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 425/KMK.06/2003 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi. 2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.06/2003 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.05/2007 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Direksi dan Komisaris Perusahaan Perasuransian.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan perasuransian. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2008. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan nilai perusahaan perasuransian bagi pemangku kepentingan, meningkatkan pengelolaan perusahaan secara profesional, transparan, efektif, dan efisien, serta meningkatkan kepatuhan organ perusahaan terhadap etika dan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan substansial mencakup prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik seperti keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, serta kesetaraan dan kewajaran. Peraturan ini juga mengatur mengenai RUPS, Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah, termasuk persyaratan, tugas, tanggung jawab, dan larangan bagi masing-masing organ perusahaan. Selain itu, diatur pula mengenai pemegang saham, auditor eksternal, tata kelola investasi, pengendalian internal, rencana jangka panjang dan rencana kerja anggaran, keterbukaan informasi, lingkungan kesehatan dan keselamatan kerja, hubungan dengan pemangku kepentingan, hubungan perusahaan asuransi dengan agen asuransi, etika berusaha, dan donasi.

Beberapa kewajiban yang diatur antara lain adalah kewajiban perusahaan perasuransian untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, memiliki anggota Direksi dan Dewan Komisaris dengan jumlah dan kualifikasi tertentu, membentuk komite investasi dan komite audit, menyelenggarakan rapat secara berkala, mengungkapkan informasi penting, menyusun kebijakan dan strategi investasi, serta melakukan penilaian sendiri (self assessment) atas penerapan tata kelola perusahaan yang baik.

1. Perusahaan Perasuransian yang telah memperoleh izin usaha sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini wajib melakukan penyesuaian terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan, pembatasan kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha.