on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2011 Tahun 2011 tentang Pengesahan Pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan dan Perubahan Peraturan Dana Pensiun Dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan
Also known as: PMK 21/PMK.010/2011 · PMK No. 21/PMK.010/2011
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur pengesahan pendirian dan perubahan peraturan dana pensiun lembaga keuangan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan industri dana pensiun dan menyempurnakan ketentuan sebelumnya. Ketentuan substansial meliputi persyaratan bagi bank atau perusahaan asuransi jiwa yang ingin mendirikan dana pensiun lembaga keuangan, termasuk harus berbentuk badan hukum Indonesia, dinyatakan sehat, dan memiliki kesiapan operasional. Selain itu, peraturan ini mengatur tata cara pengajuan permohonan pengesahan pendirian dan perubahan peraturan dana pensiun, termasuk dokumen yang harus dilampirkan seperti anggaran dasar, rekomendasi instansi pengawas, dan program kerja dana pensiun. Peraturan ini juga menetapkan bahwa dokumen harus disusun dalam Bahasa Indonesia dan mengatur pengembalian dokumen setelah disahkan.