on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.010/2012 Tahun 2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor pada Perusahaan Pembiayaan
Also known as: PMK 43/PMK.010/2012 · PMK No. 43/PMK.010/2012
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan peran perusahaan pembiayaan dalam pembangunan nasional dan mengurangi risiko pembiayaan serta meningkatkan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor. Hal ini dilakukan dengan mengatur ketentuan uang muka pembiayaan konsumen.
Ketentuan Substansial
Perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor diwajibkan menerapkan ketentuan uang muka. Untuk kendaraan bermotor roda dua, uang muka minimal adalah 20% dari harga jual. Untuk kendaraan bermotor roda empat yang digunakan untuk tujuan produktif, uang muka minimal adalah 20%, sedangkan untuk tujuan non-produktif, minimal 25%. Kendaraan produktif harus memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki izin usaha yang relevan.