For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.04/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 Tentang Kawasan Berikat

Also known as: PMK 120/PMK.04/2013 · PMK No. 120/PMK.04/2013

Status:
Active
Effective Date:26 Agustus 2013Publication Date:26 Agustus 2013
Pembangunan Industri

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 558) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan: a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.04/2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 944); b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.04/2012 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 317);

Peraturan Menteri Keuangan ini dikeluarkan untuk menyempurnakan ketentuan mengenai Kawasan Berikat dalam rangka mendukung perubahan lingkungan usaha, pertumbuhan dan perkembangan investasi, industri, dan perdagangan. Peraturan ini mengubah beberapa pasal dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat. Perubahan tersebut meliputi: 1. **Kategori Layanan dan Pengawasan:** Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB diberikan pelayanan dan pengawasan secara proporsional berdasarkan profil risiko yang dikategorikan menjadi layanan hijau, kuning, atau merah. 2. **Pemasukan Barang ke Kawasan Berikat:** Memperluas sumber pemasukan barang ke Kawasan Berikat, termasuk dari Kawasan Bebas dan kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah. 3. **Persetujuan Pemasukan Barang Modal:** Persetujuan pemasukan barang modal berupa peralatan pabrik dan/atau suku cadang diberikan oleh Kepala Kantor Pabean dengan memperhatikan tingkat kepatuhan perusahaan, keterkaitan dengan kegiatan produksi, dan kewajaran jumlah barang. 4. **Pengeluaran Hasil Produksi:** Memperluas tujuan pengeluaran hasil produksi Kawasan Berikat, termasuk ke pengusaha di Kawasan Bebas dan kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah. Mengatur batasan pengeluaran hasil produksi ke tempat lain dalam daerah pabean, dengan ketentuan khusus untuk Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yang baru mendapatkan izin. 5. **Subkontrak:** Memperjelas ketentuan mengenai pekerjaan subkontrak, termasuk peminjaman mesin produksi dan cetakan (moulding), serta penambahan barang untuk kepentingan pengerjaan subkontrak. Pengusaha Kawasan Berikat dengan kategori layanan hijau atau kuning dapat melaksanakan subkontrak berlanjut. 6. **Pembekuan Izin:** Izin sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB dapat dibekukan jika melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin, menunjukkan ketidakmampuan dalam penyelenggaraan, atau sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (12). 7. **Peralihan Status Perusahaan:** Perusahaan penerima fasilitas pembebasan atau pengembalian bea masuk atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor, dapat beralih status menjadi Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dengan persyaratan tertentu. 8. **Perpanjangan Izin:** Izin Kawasan Berikat yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 yang berada di luar kawasan industri atau berada di kawasan budidaya yang diperuntukkan bagi kegiatan industri, dapat diberikan perpanjangan izin dengan persyaratan tertentu.

1. Terhadap perusahaan penerima fasilitas pembebasan atau pengembalian bea masuk atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor yang memiliki Nomor Induk Perusahaan (NIPER) dalam status aktif pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat yang berada di luar kawasan industri atau berada di kawasan budidaya yang diperuntukkan bagi kegiatan industri, dapat diberikan izin Pengusaha Kawasan Berikat dengan tidak diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sepanjang memenuhi kriteria tertentu. 2. Permohonan untuk mendapatkan izin Pengusaha Kawasan Berikat berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) dapat diajukan paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini. 3. Terhadap izin sebagai Kawasan Berikat yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat yang berada di luar kawasan industri atau berada di kawasan budidaya yang diperuntukkan bagi kegiatan industri, dapat diberikan perpanjangan izin dengan tidak diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sepanjang memenuhi kriteria tertentu. 4. Terhadap barang modal yang diimpor dengan mendapatkan penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan tidak dipungut PDRI serta importasinya dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat, tetap diberlakukan ketentuan pemindahtanganan sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.04/2005. 5. Terhadap Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yang telah mendapatkan penetapan Hasil Produksi Kawasan Berikat sebagai Intermediate Goods tetap dapat melakukan pengeluaran Hasil Produksi Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean dengan batasan pengeluaran Hasil Produksi Kawasan Berikat sesuai penetapan dimaksud.

1. Dalam hal ketentuan mengenai jangka waktu pemasukan kembali ke Kawasan Berikat dari Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB) tidak dipenuhi, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB asal wajib membayar bea masuk dan/atau Cukai, dan PDRI yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar serta tidak diperbolehkan mengeluarkan hasil produksi untuk tujuan ke Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB) selama 1 (satu) tahun. 2. Dalam hal ketentuan mengenai batasan pengeluaran hasil produksi ke tempat lain dalam daerah pabean tidak terpenuhi, terhadap Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB diberlakukan pengurangan jumlah persentase penjualan ke tempat lain dalam daerah pabean untuk periode tahun berikutnya. Jika tetap tidak dipenuhi, izin Kawasan Berikat dibekukan untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan. 3. Dalam hal penyelesaian pelaksanaan pekerjaan subkontrak ke perusahaan industri/badan usaha di tempat lain dalam daerah pabean melewati jangka waktu yang ditentukan, jaminan dicairkan untuk melunasi bea masuk dan/atau cukai, dan PDRI yang terutang dan Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar. 4. Dalam hal barang/Bahan Baku untuk keperluan penyelesaian subkontrak merupakan barang yang terkena ketentuan pembatasan, izin Kawasan Berikat dicabut. 5. Dalam hal penyelesaian pelaksanaan pekerjaan subkontrak ke Kawasan Berikat lainnya melewati jangka waktu yang ditentukan, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB asal wajib membayar bea masuk dan/atau Cukai, dan PDRI yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar. 6. Dalam hal Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB melakukan pelanggaran subkontrak sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan terakhir, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB tidak diizinkan untuk melakukan subkontrak selama 6 (enam) bulan.