on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 Tahun 2011 tentang Kawasan Berikat
Also known as: PMK 147/PMK.04/2011 · PMK No. 147/PMK.04/2011
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan dan pengawasan kawasan berikat di Indonesia. Peraturan ini didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan dan Peraturan Pemerintah tentang Tempat Penimbunan Berikat. Kawasan Berikat adalah tempat penimbunan barang impor dan/atau barang dari daerah pabean untuk diolah atau digabungkan, dengan hasil utamanya untuk diekspor. Penyelenggara dan pengusaha kawasan berikat harus berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Peraturan ini juga mengatur tentang persyaratan lokasi, pendirian, dan izin kawasan berikat, serta kewajiban dan larangan bagi penyelenggara dan pengusaha kawasan berikat. Selain itu, peraturan ini memberikan kemudahan kepabeanan dan cukai berdasarkan manajemen risiko, serta mengatur tentang pemasukan dan pengeluaran barang dari kawasan berikat.