For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.04/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.04/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.04/2011

Also known as: PMK 44/PMK.04/2012 · PMK No. 44/PMK.04/2012

Status:
Inactive
Effective Date:16 Maret 2012Publication Date:16 Maret 2012
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.04/2011
LocationKementerian Keuangan
Effective Date16 Maret 2012
Publication Date16 Maret 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.04/2011.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan Kawasan Berikat dengan perkembangan ekonomi global dan memberikan masa transisi bagi pengusaha Kawasan Berikat. Perubahan mencakup definisi dan ketentuan terkait barang modal, subkontrak, dan pemindahtanganan barang. Persetujuan pemasukan barang modal diberikan berdasarkan tingkat kepatuhan dan keterkaitan dengan produksi. Ketentuan pemindahtanganan barang modal diatur dengan persyaratan waktu dan pembayaran Bea Masuk serta PDRI. Subkontrak diizinkan dengan persetujuan dan jaminan. Perpanjangan izin Kawasan Berikat diberikan hingga 31 Desember 2016 dengan syarat tertentu.

1. Terhadap izin sebagai Kawasan Berikat yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan ini, dapat diberikan perpanjangan izin sampai dengan 31 Desember 2016 dengan syarat tertentu. 2. Ketentuan pemindahtanganan barang modal dan batasan pengeluaran Hasil Produksi Kawasan Berikat berlaku sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 sampai dengan 31 Desember 2014.

(-)