For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/02/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/02/2015 Tahun 2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara

Also known as: Permen BUMN PER-02/MBU/02/2015 · Permen BUMN No. PER-02/MBU/02/2015

Status:
Inactive
Effective Date:18 Februari 2015Publication Date:17 Februari 2015
Struktur Organisasi PemerintahBadan Usaha Milik Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Nomor PER-19/MBU/10/2014 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris Dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara. 2. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Nomor PER-21/MBU/11/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-19/MBU/10/2014 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris Dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing BUMN dengan memastikan pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Kebijakan ini menetapkan persyaratan formal dan materiil bagi calon anggota, termasuk integritas, dedikasi, dan kompetensi manajerial. Selain itu, peraturan ini mengatur tata cara pengangkatan yang melibatkan penilaian oleh tim khusus dan persetujuan dari Menteri atau RUPS. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa anggota yang terpilih dapat menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat secara efektif, serta mencegah konflik kepentingan dengan menetapkan larangan rangkap jabatan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan kerahasiaan proses dan hasil penilaian dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.