on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-19/MBU/10/2014 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Also known as: Permen BUMN PER-19/MBU/10/2014 · Permen BUMN No. PER-19/MBU/10/2014
Peraturan Menteri ini mengatur persyaratan dan tata cara pengangkatan serta pemberhentian anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan daya saing BUMN melalui sumber daya manusia yang andal, profesional, berintegritas, berdedikasi, dan kompeten, terutama pada posisi organ BUMN seperti Dewan Komisaris/Dewan Pengawas.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan sistem yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan dalam memperoleh anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas yang memenuhi kriteria tersebut, serta mewujudkan proses pergantian anggota yang baik. Ruang lingkupnya meliputi persyaratan calon anggota, tata cara pengangkatan, alasan dan tata cara pemberhentian, serta berakhirnya jabatan anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.
Ketentuan substansial mencakup:
Tata cara pengangkatan meliputi proses penjaringan, penilaian (pemenuhan persyaratan formal, materiil, dan lain-lain oleh Tim Penilai), usulan pengangkatan, dan penetapan oleh Menteri. Pemberhentian dapat dilakukan sewaktu-waktu oleh Menteri atau RUPS dengan alasan yang jelas, seperti tidak dapat menjalankan tugas dengan baik, melanggar ketentuan, terlibat tindakan merugikan, melanggar etika, atau dinyatakan bersalah oleh pengadilan.