For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai

Also known as: Peraturan BMKG 1/2024 · Peraturan BMKG No. 1 Tahun 2024 · Peraturan BMKG Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Inactive
Effective Date:20 Maret 2024Publication Date:4 Maret 2024
Aparatur Sipil NegaraMeteorologi & GeofisikaKompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai.

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini dibuat untuk mengubah jabatan dan kelas jabatan pelaksana sebagaimana diatur dalam Peraturan BMKG Nomor 1 Tahun 2020, yang telah diubah terakhir dengan Peraturan BMKG Nomor 3 Tahun 2023. Perubahan ini diperlukan karena adanya perubahan jenis jabatan pelaksana dalam jabatan administrasi dan untuk penataan birokrasi di lingkungan BMKG. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan pada ketentuan huruf C tentang pelaksana yang tercantum dalam Lampiran II Peraturan BMKG Nomor 1 Tahun 2020, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BMKG Nomor 3 Tahun 2023. Lampiran tersebut diubah sesuai dengan Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Peraturan ini juga mengatur bahwa pegawai yang menduduki jabatan pelaksana namun belum memenuhi syarat jabatan pelaksana diberikan kelas jabatan sesuai dengan peraturan ini dan harus memenuhi syarat paling lama 5 tahun sejak peraturan ini diundangkan. Jika dalam batas waktu tersebut pegawai tidak memenuhi syarat, maka pegawai tersebut diberhentikan dari jabatan pelaksana dan diangkat kembali ke dalam jabatan pelaksana sesuai dengan jenjang dan kualifikasi pendidikannya. Nomenklatur dan kelas jabatan untuk jabatan pelaksana harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini paling lama 6 bulan terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.

1. Pegawai yang menduduki jabatan pelaksana belum memenuhi syarat jabatan pelaksana, Pegawai yang bersangkutan diberikan Kelas Jabatan sesuai dengan Peraturan Badan ini dan harus memenuhi syarat jabatan pelaksana dimaksud paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan. 2. Dalam hal Pegawai tidak memenuhi syarat jabatan pelaksana sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam angka 2, Pegawai yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan pelaksana dan diangkat kembali ke dalam jabatan pelaksana sesuai dengan jenjang dan kualifikasi pendidikannya. 3. Nomenklatur dan Kelas Jabatan untuk jabatan pelaksana harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.

(-)