For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai

Also known as: Peraturan BMKG 3/2023 · Peraturan BMKG No. 3 Tahun 2023 · Peraturan BMKG Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Inactive
Effective Date:13 Oktober 2023Publication Date:2 Oktober 2023
Aparatur Sipil NegaraMeteorologi & GeofisikaKompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 42) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 697). 2. Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1248).

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini diterbitkan dengan latar belakang adanya kebutuhan untuk menyesuaikan kelas jabatan di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), khususnya terkait dengan perubahan kelas jabatan perancang peraturan perundang-undangan. Perubahan ini didasarkan pada persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penyisipan Pasal 8B yang mengatur pembayaran Tunjangan Kinerja bagi jabatan fungsional perancang peraturan perundang-undangan, yang berlaku sejak peraturan ini diundangkan. Selain itu, dilakukan perubahan terhadap ketentuan Kelas Jabatan untuk jabatan fungsional perancang peraturan perundang-undangan yang tercantum dalam Lampiran III Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 12 Tahun 2022. Perubahan ini mencakup penyesuaian kelas jabatan yang detailnya tercantum dalam Lampiran III peraturan ini.

(-)

(-)