For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai

Also known as: Peraturan BMKG 1/2020 · Peraturan BMKG No. 1 Tahun 2020 · Peraturan BMKG Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:27 Januari 2020Publication Date:23 Januari 2020
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ThemeJabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai
LocationBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Effective Date27 Januari 2020
Publication Date23 Januari 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2013 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 16 Tahun 2017.

Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur jabatan, kelas jabatan, dan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Tujuannya adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan BMKG. Peraturan ini membagi jabatan menjadi tiga kategori utama: Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional Tertentu, yang masing-masing memiliki kelas jabatan tersendiri. Tunjangan kinerja diberikan berdasarkan kelas jabatan dan diatur lebih lanjut dalam lampiran peraturan ini. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa tunjangan kinerja mulai dibayarkan sejak April 2019 dan mengatur mekanisme penetapan jabatan dan kelas jabatan bagi pegawai pelaksana.

(-)

(-)